Senin, 22 Juli 2019

SIM C


Saya ingin berbagi pengalaman saya ketika membuat SIM C. kamu – kamu yang kemana – mana memakai kendaraan bermotor, wajib punya ini ya. Jangan disepelekan. Buatnya gak ribet kok.
(fyi, saya bukan baru sekali ini buat, tapi ini karena keteledoran saya lupa perpanjang masa berlaku SIM, jadi lah harus buat baru lagi) .

Nah… yang harus kamu persiapkan dalam membuat SIM C adalah :

1.   KTP Asli
          2.  FC KTP 2 Lembar
     3.  SKD (Surat Keterangan Dokter)
Syarat membuat SKD : FC KTP 2 lembar, dan pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar. Bisa dapat dari puskesmas.

Setelah syarat di atas sudah siap, sebaiknya kamu registrasi online terlebih dahulu, kamu bisa intip di sini. Registrasi online  membuat kamu tidak perlu terlama antri saat pergi ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi), sudah ada 45 SATPAS di seluruh Indonesia. Beruntungnya Pontianak salah satunya. Oh iya, ketika kamu registrasi online, dan domisili kamu di Pontianak, ntar milihnya POLRESTA ya jangan Polres, karena kalau POLRES itu adanya di Mempawah.
form registrasi online

 

MyHistory Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates