Kamis, 08 September 2016

Perbaikan Akta Lahir

Hai...hai...rihai..bertemu lagi dengan kisah saya kali ini #halah
Kali ini saya ingin berbagi cerita tentang pengalaman saya mengurus perbaikan nama di Akta lahir. Selamat membaca postingan saya yang mungkin saja berisi keluh kesah ini (-_*).
Jadi cerita bermula dari niat saya untuk memperpanjang paspor, karena waktu itu punya niatan buat liburan bareng dengan teman – teman ke Kuching, Malaysia.
Saya mulai mengurus perpanjangan paspor bulan Juli 2016, bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan.kalau tidak salah minggu ke 2 bulan Ramadhan.
Loh katanya cerita tentang perubahan Akta Lahir? Kok malah jadi ke paspor ? sebentar....saya ingin menceritakan kronologis, kenapa saya sampai harus memperbaiki akta lahir. Lanjuuut...
Jadi, suatu hari (alahai bahasanya) datang lah saya ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak, sebelumnya biar tidak terlalu lama mengantri, saya mendaftar online terlebih dahulu (saya daftar pake data KTP) ....daaaaaan, di sini lah alasan kenapa sampai saya harus merubah akta lahir.
Jadi, saya lupa ...duluuuuu, saat buat paspor untuk pertama kali, data yang saya masukkan menggunakan Data di Akta Lahir. Dan saya baru ngeh, bahwa Nama saya di Akta Lahir dan di semua berkas yg lain (KK, KTP, Ijazah2) ternyata ada sedikit berbeda...di akta lahir, nama saya yang tertera adalah TriE R**** H***********, sedangkan di berkas – berkas yang lain nama saya Tri R**** H***********. Berbeda di nama Tri...di akta pake ‘E’sedangkan di berkas lain tidak. Dan beberapa kali di cari di data, nama saya tidak diketemukan. Karena saya mendaftar lewat online...maka jadi ribet urusannya...kenapa?(ini saya tahu belakangan) karena ternyata, bila mendaftar lewat online, dan data yang di input salah, maka biaya yang sudah kita bayarkan menjadi hangus L.singkatnya, paspor saya bisa di proses, asal saya ngebenerin dulu berkas yang berbeda (berarti disini saya harus memperbaiki Akta lahir, karena Cuma itu berkas yang berbeda).dan setelah diskusi dengan pihak imigrasi, sekretaris RT tempat saya tinggal, serta orang dukcapil...saya harus perbaiki akta lahir. Kenapa akta lahir yang di perbaiki? Bukannya berkas2 yang lain?...ya karena, ngurus perbaikan nama di ijazah2 saya pasti jauh lebih ribet.
Kemudian, saya di sarankan oleh pihak dukcapil untuk mengurus perbaikan nama tersebut di PN alias Pengadilan Negeri, dan harus melalui mekanisme sidang. Kenapa harus ke PN? Kenapa gak di dukcapil langsung? Karena ‘usia’ akta lahir saya lebih tua di banding dengan berkas – berkas saya yang lain.
(sekarang, kita lupakan dulu tentang perpanjangan passport...akan saya ceritakan setelah passport saya beres)
Maka di mulai lah pengurusan perbaikan nama saya di Pengadilan Negeri. Jadi, saya pergi ke Pengadilan Negeri Pontianak *syukurnya saya lahir di pontianak, jadi gak perlu jauh2 ngurus nya (selalu masih ada syukur dari setiap masalah*. Saya di arahkan ke ruang perdata di lantai 2. Tahu kah kalian (mungkin ini kalian anggap lebay), tapi, saat sampai di parkiran PN, keringat dingin saya mulai keluar, jantung saya berdebar kencang (apakah ini yang di namakan cinta? Halaaaaah, gak nyambung hehehe *becanda dink* #garing), ntah kenapa saya merasa sedikit takut untuk masuk ke PN, pas pula di saat yang bersamaan, PN sedang ramai, sepertinya ada sidang yang cukup alot. Ntah siapa yang sidang, tapi banyak Pemuda Pancasila yang berjaga – jaga. Aduhai, hal ini tambah membuat saya gemeteran. Tapi, ya sudah sampai di PN, masak mau balik lagi. Akhirnya...sambil terus beristighfar, saya memaksakan diri untuk masuk dan menuju ruang perdata. Setelah mengetuk pintu dan mengucapkan salam, saya menghampiri seorang pegawai PN dan mengutarakan maksud kedatangan saya. Sang pegawai langsung memberitahukan syarat apa saja yang harus saya penuhi untuk pendaftaran sidang. (Mendengar kata sidang, keringat dingin keluar semakin banyak. Sambil menahan rasa takut ,saya bertanya “harus sidang bu?”, si ibu pegawai menjawab harus, lalu bertanya kenapa. Saya jawab jujur, saya masuk ke PN ini saja sudah ketakutan bu, di tambah dengar kata sidang, makin takut. Si ibu pegawai menenangkan “gak papa kok mb, sidangnya sebentar kok nanti.gak usah takut, kan Cuma sidang perbaikan nama”. saya hanya bisa tersenyum)
Syarat – syarat nya adalah sebagai berikut (mudah2an gak ada yang saya lupakan) :
1.       Membuat surat permohonan
2.       Menyertakan semua fotocopy berkas penunjang (KK, KTP, semua ijazah), yang semua fotocopy tersebut harus di beri materai dan dilegalisir oleh pihak kantor pos (jangan tanya kenapa harus legalisir kantor pos, pokoknya harus begitu)
3.       Tanda bukti pembayaran biaya perbaikan nama sebesar Rp. 200.000,- (no rekeningnya nanti beritahu oleh bagian perdata)
4.      Semua berkas di atas harus di masukkan ke dalam map khusus yang hanya tersedia di PN tersebut.
Udah itu aja syaratnya....setelah semua syarat terpenuhi, baru mendaftar kembali ke ruang perdata. Nanti, kita di minta meninggalkan no hape yang bisa dihubungi, untuk pemberitahuan jadwal sidang.
Seminggu berlalu, dan akhirnya dapat telpon juga dari pihak PN yang menanyakan saya ada dimana, karena bermaksud menyerahkan surat panggilan sidang. Setelah menyerahkan surat panggilan sidang, diingatkan untuk membawa 2 saksi. Kalau tidak salah, sidangnya di agendakan kurang lebih 2 atau 3 hari sejak surat panggilan saya terima.
Akhirnya hari sidang pun tiba. Jadwal sidangnya jam 9 pagi, saya harus melapor dulu ke ruang hukum bertemu dengan paniteranya. Apakah sidangnya ontime? Tentu saja tidak....saya harus menunggu hampir sejam dari jadwal (menunggu hakimnya datang).
Dan sidang pun di mulai...pak hakim (dengan logat medok nya ) bertanya, kenapa saya ingin memperbaiki akta lahir, bawa berkas – berkas pendukung tidak, bawa saksi tidak. Pak hakim juga bertanya kepada orang tua saya (saya membawa orang tua sebagai saksi), apakah mereka berdua keberatan saya akan memperbaiki nama? Oran tua saya menjawab ‘Tidak’....dan setelah kembali melihat berkas2 yg ada, hakim pun memutuskan menerima permohonan saya untuk perbaikan nama di akta lahir, serta membebankan segala biaya yang keluar. Kamu tahu berapa lama saya berada dalam ruang sidang ? tidak sampai 15 menit saudara – saudara *senyum pasrah*. Apakah setelah sidang, serta merta surat Penetapan langsung selesai? Ooooh tentu saja tidak....keluar dari ruang sidang, saya mengikuti panitera, maksud hati untuk bertanya kapankah surat penetapan pengadilan tersebut bisa saya dapatkan. Dengan nada ketus *mungkin si ibu lagi PMS*, si ibu panitera itu bilang “mb gak usah ngikutin saya lagi, kan udah selesai. No telp mb ada di berkas kan? Nanti kalau sudah selesai, akan saya hubungi”. Lalu dia berlalu tanpa senyum.
Seminggu berlalu....2 minggu berlalu....3 minggu berlalu, tidak ada juga panggilan dari PN. Akhirnya saya memberanikan diri ke PN kembali untuk bertanya, kenapa lama sekali surat penetapannya pengadilannya selesai. Saya langsung ke ruang hukum, si ibu panitera menjawab *kali ini dengan nada datar tanpa senyum walau tidak ketus*, “mb ke ruang perdata, tanya di sana”. Sampai di ruang perdata, ketika saya tanya kenapa lama sekali baru surat nya keluar, si pegawai ruang perdata mengatakan bahwa “waaaah mb, seharusnya sih gak perlu nunggu di telpon mb, asal udah sidang...3 atau 4 hari kemudian udah jadi biasanya”. Lalu kemudian si pegawai mencari berkas saya...di cari – cari gak ketemu, ujung – ujung nya mereka bilang “coba mb ke ruang hukum lagi, tanya...mereka sudah mengantarkan surat mb ke sini atau belum. Kalau udah,karena di sini gak ketemu. Minta mereka print-kan lagi”. Yaaaaaaa....akhirnya balik lagi ke ruang hukum, bertanya dengan si ibu panitera...dia gak menjawab surat sudah diantarkan atau belum. Dan langsung nge-print surat  *oalaaaah, ternyata belum di print sama si ibu* L.setelah dapat print-an, saya kembali lagi ke ruang perdata, untuk di tanda tangani *syukurnya gak sampai di suruh pulang dulu. Hanya di suruh menunggu di ruang tunggu* (ini bayar lagi ya...Rp. 50.000). *oh iya, setelah dapat suratnya...jangan lupa langsung di fotocopy beberapa lembar ya dan ke ruang perdata lagi buat legalisir*.
Akhirnya setelah sebulan (kurang lebih), jadi juga lah surat penetapan PN buat saya serahkan ke dukcapil, guna perbaikan akta lahir saya.
Apakah selesai sampai di situ? Tentu saja tidak...setelah urusan di PN selesai, saya harus mengisi formulir perbaikan nama lagi di dukcapil, gak terlalu lama sih, ‘Cuma’ seminggu, dan selesailah urusan perbaikan nama saya. Hasil nya seperti di bawah ini....
catatan pinggir yang benar2 pinggir
Oooh..kamu gak salah lihat kok. Jadi yang keluar dari dukcapil bukanlah akta lahir baru...dan saya baru tahu ternyata mereka gak bisa mengeluarkan akta lahir baru buat yang perbaikan nama/tempat/tanggal lahir/nama ayah dan ibu. Dan yang di keluarkan oleh dukcapil, hanyalah sebuah catatan pinggir yang benar2 pinggir.
Oalaaaaah...rasanya gak rela segala kerempongan saya selama sebulan ini,’hanya’ buat sebuah catatan pinggir. Sepertinya tidak lah perlu terlalu ribet urusannya untuk sekedar catatan pinggir...cukuplah kiranya memeriksa berkas – berkas pendukung di dukcapil, lalu keluarkan lah catatan pinggir tersebut.
Tapi...mungkin ini lah Indonesia. Kalau bisa di buat Ribet kenapa harus di perMudah.(-_-)
Aaaaah semoga tulisan saya yang panjang ini dapat memberi pelajaran buat siapa saja yang tidak sengaja (atau sengaja) terdampar di blog saya. Dan semoga bisa sedikit memberi informasi apabila ada yang ingin memperbaiki nama di akta lahir seperti saya.
Total biaya yang harus kamu siapkan untuk perbaikan nama
1.       Rp.200.000,- untuk biaya sidang
2.       Rp. 42.000,- untuk beli materai yg 6000 (berkas penunjang ada 7 {Fc KK,KTP, akta lhir lama, Ijazah SD – Kuliah})
3.       Rp. 50.000,- untuk pengambilan surat perintah buat dukcapil
4.      Rp. 50.000,- untuk biaya perbaikan nama di dukcapil
Catatan: saya gak tahu, apakah biaya yang harus di keluarkan sama...tapi, siapkan saja budget sekitar kisaran di atas ya.
Okay...akhir kata, saya ucapkan terima kasih buat siapa saja yang sudah bersedia menyisihkan waktunya membaca tulisan saya ini. Kalau mau bertanya, komen...silahkan. insyaAllah saya jawab.
Annyeong...bye...bye...


1 komentar:

 

MyHistory Template by Ipietoon Cute Blog Design and Homestay Bukit Gambang

Blogger Templates