Hai...hai...rihai..bertemu lagi dengan
kisah saya kali ini #halah
Kali ini saya ingin berbagi cerita tentang
pengalaman saya mengurus perbaikan nama di Akta lahir. Selamat membaca
postingan saya yang mungkin saja berisi keluh kesah ini (-_*).
Jadi cerita bermula dari niat saya untuk
memperpanjang paspor, karena waktu itu punya niatan buat liburan bareng dengan
teman – teman ke Kuching,
Malaysia.
Saya mulai mengurus perpanjangan paspor
bulan Juli 2016, bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan.kalau tidak salah minggu
ke 2 bulan Ramadhan.
Loh katanya cerita tentang perubahan Akta
Lahir? Kok malah jadi ke paspor ? sebentar....saya ingin menceritakan
kronologis, kenapa saya sampai harus memperbaiki akta lahir. Lanjuuut...
Jadi, suatu hari (alahai bahasanya) datang lah saya ke
Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak, sebelumnya biar tidak terlalu lama
mengantri, saya mendaftar online terlebih dahulu (saya daftar pake data KTP) ....daaaaaan, di sini lah alasan kenapa sampai saya
harus merubah akta lahir.
Jadi, saya lupa ...duluuuuu, saat buat
paspor untuk pertama kali, data yang saya masukkan menggunakan Data di Akta
Lahir. Dan saya baru ngeh, bahwa Nama saya di Akta Lahir dan di semua berkas yg
lain (KK, KTP,
Ijazah2) ternyata ada sedikit
berbeda...di akta lahir, nama saya yang tertera adalah TriE R**** H***********, sedangkan di berkas – berkas yang lain
nama saya Tri R**** H***********. Berbeda
di nama Tri...di akta pake ‘E’sedangkan
di berkas lain tidak. Dan beberapa kali di cari di data, nama saya tidak
diketemukan. Karena saya mendaftar lewat online...maka jadi ribet
urusannya...kenapa?(ini saya tahu belakangan) karena ternyata, bila
mendaftar lewat online, dan data yang di input salah, maka biaya yang sudah
kita bayarkan menjadi hangus L.singkatnya,
paspor saya bisa di proses, asal saya ngebenerin dulu berkas yang berbeda (berarti disini saya
harus memperbaiki Akta lahir, karena Cuma itu berkas yang berbeda).dan
setelah diskusi dengan pihak imigrasi, sekretaris RT tempat saya tinggal, serta
orang dukcapil...saya harus perbaiki akta lahir. Kenapa akta lahir yang di
perbaiki? Bukannya berkas2 yang lain?...ya karena, ngurus perbaikan nama di ijazah2
saya pasti jauh lebih ribet.
Kemudian, saya di sarankan oleh pihak
dukcapil untuk mengurus perbaikan nama tersebut di PN alias Pengadilan Negeri,
dan harus melalui mekanisme sidang. Kenapa harus ke PN? Kenapa gak di dukcapil
langsung? Karena ‘usia’ akta lahir saya lebih tua di banding dengan berkas –
berkas saya yang lain.
(sekarang, kita lupakan dulu tentang perpanjangan
passport...akan saya ceritakan setelah passport saya beres)
Syarat
– syarat nya adalah sebagai berikut (mudah2an gak ada yang saya lupakan) :
1.
Membuat
surat permohonan
2.
Menyertakan
semua fotocopy berkas penunjang (KK, KTP, semua ijazah), yang semua fotocopy
tersebut harus di beri materai dan dilegalisir oleh pihak kantor pos (jangan
tanya kenapa harus legalisir kantor pos, pokoknya harus begitu)
3.
Tanda
bukti pembayaran biaya perbaikan nama sebesar Rp. 200.000,- (no rekeningnya
nanti beritahu oleh bagian perdata)
4.
Semua
berkas di atas harus di masukkan ke dalam map khusus yang hanya tersedia di PN
tersebut.
Udah itu aja syaratnya....setelah semua
syarat terpenuhi, baru mendaftar kembali ke ruang perdata. Nanti, kita di minta
meninggalkan no hape yang bisa dihubungi, untuk pemberitahuan jadwal sidang.
Seminggu berlalu, dan akhirnya dapat telpon
juga dari pihak PN yang menanyakan saya ada dimana, karena bermaksud
menyerahkan surat panggilan sidang. Setelah menyerahkan surat panggilan sidang,
diingatkan untuk membawa 2 saksi. Kalau tidak salah, sidangnya di agendakan
kurang lebih 2 atau 3 hari sejak surat panggilan saya terima.
Akhirnya hari sidang pun tiba. Jadwal sidangnya
jam 9 pagi, saya harus melapor dulu ke ruang hukum bertemu dengan paniteranya. Apakah
sidangnya ontime? Tentu saja tidak....saya harus menunggu hampir sejam dari
jadwal (menunggu
hakimnya datang).
Dan sidang pun di mulai...pak hakim (dengan logat medok
nya ) bertanya, kenapa saya ingin memperbaiki akta lahir, bawa
berkas – berkas pendukung tidak, bawa saksi tidak. Pak hakim juga bertanya
kepada orang tua saya (saya membawa orang tua sebagai saksi), apakah
mereka berdua keberatan saya akan memperbaiki nama? Oran tua saya menjawab ‘Tidak’....dan
setelah kembali melihat berkas2 yg ada, hakim pun memutuskan menerima
permohonan saya untuk perbaikan nama di akta lahir, serta membebankan segala
biaya yang keluar. Kamu tahu berapa lama saya berada dalam ruang sidang ? tidak
sampai 15 menit saudara – saudara *senyum pasrah*. Apakah setelah sidang, serta
merta surat Penetapan langsung selesai? Ooooh tentu saja tidak....keluar dari
ruang sidang, saya mengikuti panitera, maksud hati untuk bertanya kapankah
surat penetapan pengadilan tersebut bisa saya dapatkan. Dengan nada ketus *mungkin si ibu lagi
PMS*, si ibu panitera itu bilang “mb gak usah ngikutin saya lagi, kan udah
selesai. No telp mb ada di berkas kan? Nanti kalau sudah selesai, akan saya
hubungi”. Lalu dia berlalu tanpa senyum.
Seminggu berlalu....2 minggu berlalu....3
minggu berlalu, tidak ada juga panggilan dari PN. Akhirnya saya memberanikan
diri ke PN kembali untuk bertanya, kenapa lama sekali surat penetapannya
pengadilannya selesai. Saya langsung ke ruang hukum, si ibu panitera menjawab *kali ini dengan
nada datar tanpa senyum walau tidak ketus*, “mb ke ruang perdata, tanya di sana”.
Sampai di ruang perdata, ketika saya tanya kenapa lama sekali baru surat nya
keluar, si pegawai ruang perdata mengatakan bahwa “waaaah mb, seharusnya sih gak perlu nunggu di
telpon mb, asal udah sidang...3 atau 4 hari kemudian udah jadi biasanya”.
Lalu kemudian si pegawai mencari berkas saya...di cari – cari gak ketemu, ujung
– ujung nya mereka bilang “coba mb ke ruang hukum lagi, tanya...mereka sudah
mengantarkan surat mb ke sini atau belum. Kalau udah,karena di sini gak ketemu.
Minta mereka print-kan lagi”. Yaaaaaaa....akhirnya balik lagi ke
ruang hukum, bertanya dengan si ibu panitera...dia gak menjawab surat sudah
diantarkan atau belum. Dan langsung nge-print surat *oalaaaah, ternyata belum di print sama si ibu* L.setelah
dapat print-an, saya kembali lagi ke ruang perdata, untuk di tanda tangani *syukurnya gak
sampai di suruh pulang dulu. Hanya di suruh menunggu di ruang tunggu* (ini bayar lagi
ya...Rp. 50.000). *oh iya, setelah
dapat suratnya...jangan lupa langsung di fotocopy beberapa lembar ya dan ke
ruang perdata lagi buat legalisir*.
Akhirnya setelah sebulan (kurang lebih),
jadi juga lah surat penetapan PN buat saya serahkan ke dukcapil, guna perbaikan
akta lahir saya.
Apakah selesai sampai di situ? Tentu saja
tidak...setelah urusan di PN selesai, saya harus mengisi formulir perbaikan
nama lagi di dukcapil, gak terlalu lama sih, ‘Cuma’ seminggu, dan selesailah
urusan perbaikan nama saya. Hasil nya seperti di bawah ini....
Oooh..kamu gak salah lihat kok. Jadi yang
keluar dari dukcapil bukanlah akta lahir baru...dan saya baru tahu ternyata
mereka gak bisa mengeluarkan akta lahir baru buat yang perbaikan
nama/tempat/tanggal lahir/nama ayah dan ibu. Dan yang di keluarkan oleh
dukcapil, hanyalah sebuah catatan pinggir yang benar2 pinggir.
Oalaaaaah...rasanya gak rela segala
kerempongan saya selama sebulan ini,’hanya’ buat sebuah catatan pinggir. Sepertinya
tidak lah perlu terlalu ribet urusannya untuk sekedar catatan
pinggir...cukuplah kiranya memeriksa berkas – berkas pendukung di dukcapil,
lalu keluarkan lah catatan pinggir tersebut.
Tapi...mungkin ini lah Indonesia. Kalau bisa
di buat Ribet kenapa harus di perMudah.(-_-)
Aaaaah semoga tulisan saya yang panjang ini
dapat memberi pelajaran buat siapa saja yang tidak sengaja (atau sengaja)
terdampar di blog saya. Dan semoga bisa sedikit memberi informasi apabila ada
yang ingin memperbaiki nama di akta lahir seperti saya.
Total
biaya yang harus kamu siapkan untuk perbaikan nama
1.
Rp.200.000,-
untuk biaya sidang
2.
Rp.
42.000,- untuk beli materai yg 6000 (berkas penunjang ada 7 {Fc KK,KTP, akta
lhir lama, Ijazah SD – Kuliah})
3.
Rp.
50.000,- untuk pengambilan surat perintah buat dukcapil
4.
Rp.
50.000,- untuk biaya perbaikan nama di dukcapil
Catatan:
saya gak tahu, apakah biaya yang harus di keluarkan sama...tapi, siapkan saja
budget sekitar kisaran di atas ya.
Okay...akhir kata, saya ucapkan terima
kasih buat siapa saja yang sudah bersedia menyisihkan waktunya membaca tulisan
saya ini. Kalau mau bertanya, komen...silahkan. insyaAllah saya jawab.
Annyeong...bye...bye...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus