Saya
ingin berbagi pengalaman saya ketika membuat SIM C. kamu – kamu yang kemana –
mana memakai kendaraan bermotor, wajib punya ini ya. Jangan disepelekan.
Buatnya gak ribet kok.
(fyi,
saya bukan baru sekali ini buat, tapi ini karena keteledoran saya lupa
perpanjang masa berlaku SIM, jadi lah harus buat baru lagi) .
Nah…
yang harus kamu persiapkan dalam membuat SIM C adalah :
2. FC
KTP 2 Lembar
3. SKD
(Surat Keterangan Dokter)
Syarat membuat SKD : FC KTP 2
lembar, dan pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar. Bisa dapat dari puskesmas.
Setelah
syarat di atas sudah siap, sebaiknya kamu registrasi online terlebih dahulu,
kamu bisa intip di sini. Registrasi online
membuat kamu tidak perlu terlama antri saat pergi ke SATPAS (Satuan Penyelenggara
Administrasi), sudah ada 45 SATPAS di seluruh Indonesia. Beruntungnya
Pontianak salah satunya. Oh iya, ketika kamu registrasi online, dan domisili
kamu di Pontianak, ntar milihnya POLRESTA ya jangan Polres, karena kalau POLRES
itu adanya di Mempawah.
form registrasi online |